NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 12 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 ayat (6): Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 3. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh 4. UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2016 | |||
2. | Pasal I angka/huruf 2 Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A ayat (1): Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. |
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh | Disamping itu juga ada: - Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam |
||||
3. | Pasal I angka/huruf 2 Pasal I angka 2 Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A ayat (4): Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung | Belum ditetapkan Terkait syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc pada pengadilan syariah islam yang dasar penetapannya berdasarkan pada ketentuan Pasal ini, Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setkab. go.id/, https://peraturan .go.id/peraturan/direktori.html. https://jdih.mahkamahagung.go.id/, dan jdih.acehprov.go.id. yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Namun telah ditetapkan: - PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2016 - Qanun Provinsi Nangro Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari’ah Islam |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 3 Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12E ayat (4): Ketetuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang. |
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | Substansi Pasal ini diatur dengan: - UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (internal) - UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (eksternal) |
||||
5. | Pasal I Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 13A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim | Telah ada putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 tentang adanya perubahan dalam Pasal I Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A ayat (2) yang semula berbunyi sebagai berikut: Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. berubah menjadi: “Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung Pasal 13A ayat (3) semula berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. berubah menjadi, Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung telah diterbitkan peraturan pelaksananya untuk menindaklanjuti putusan MK dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim, yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. berdasarkan https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details https://peraturan.go.id/peraturan pada 16 Oktober 2023 jam 13.00 WIB |
||||
6. | Pasal I angka/huruf 9 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 ayat (7): Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | Pasal ini tidak mengamanatkan Peraturan Bersama MA dengan KY namun substansi pada pasal ini terdapat dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim https://jdih.komisiyudisial.go.id/ https://jdih.mahkamahagung.go.id/category-legal-product pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
7. | Pasal I angka/huruf 12 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 ayat (1): Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung | PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan PP No, 74 Tahun 2016 Berdasarkan konsideran menimbangnya, PP tersebut tidak menyatakan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal ini, namun dalam PP ini terdapat norma yang mengatur substansi pasal ini. |
||||
8. | Pasal I angka/huruf 23 Pasal I angka 23: Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A ayat (3): Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Keputusan Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan | - |