NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 11 ayat 2

Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap -
2. Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian -
3. Pasal 17

Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa -
4. Pasal 17

Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden
Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa -