NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 11 ayat 2 Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain jabatan/pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap | - | ||||
2. | Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Dan Pemberhentian Sementara, Serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa Yang Terkena Pemberhentian | - | ||||
3. | Pasal 17 Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 158 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa | - | ||||
4. | Pasal 17 Tunjangan jabatan fungsional jaksa diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa | - |