NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
3. Pasal 8 ayat 2

Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
4. Pasal 10 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
5. Pasal 12 ayat 2

Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
6. Pasal 14 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
7. Pasal 15 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
8. Pasal 18 ayat 3

Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
9. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum Telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum
10. Pasal 22 ayat 2

Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya 1. PP Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 22 ayat (2); 2. PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan 3. PP No. 19 Tahun 1995 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum
11. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
12. Pasal 24 ayat 2

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.