NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 4

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman. -
2. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam.ayat (1) dan ayat (2), termasuk syarat dan tata cara memperoleh izin kerjasama, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman. -
3. Pasal 14 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta syarat dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman. -
4. Pasal 23 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan film, syarat, dan tata cara untuk memperoleh izin pertunjukan dan/atau penayangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN
5. Pasal 26 ayat 2

Pengaturan mengenai pengedaran film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman. -
6. Pasal 28 ayat 4

Ketentuan mengenai pertunjukan dan penayangan film Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman. -
7. Pasal 34 ayat 3

Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria penyensoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM -
8. Pasal 37 ayat 3

Ketentuan mengenai pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional. -
9. Pasal 44 ayat 2

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk memperoleh izin usaha perfilman diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1994 tentang PENYELANGGARAAN USAHA PERFILMAN -