NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9 ayat 5

Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman -
2. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman -
3. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman -
4. Pasal 27

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman -
5. Pasal 37 ayat 4

Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman -
6. Pasal 42

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman -
7. Pasal 43 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman -
8. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman -
9. Pasal 51

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman -
10. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman -
11. Pasal 58 ayat 3

Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan -