NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 2 Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri No. 03 Tahun 1978 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1978 Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. | - | ||||
2. | Pasal 7 Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 1994 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-06 MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat 3 Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 02 Tahun 1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja | - | ||||
4. | Pasal 11 ayat 2 Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03 Tahun 1998 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan | - |