NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, pengalihan Resi Gudang, Resi Gudang Pengganti, Derivatif Resi Gudang, pembebanan Hak Jaminan, dan penyerahan Barang diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. | - | ||||
2. | Pasal 19 Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2011 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. | Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 | ||||
3. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian Badan Pengawas diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan | Konsiderans Perpres No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan tidak secara eksplisit menyebut amanat dari Pasal 20 ayat (3), namun substansi dalam Perpres tersebut mengatur mengenai Badan Pengawas | ||||
4. | Pasal 22 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
5. | Pasal 23 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
6. | Pasal 31 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
7. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
8. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
9. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
10. | Pasal 41 Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang | - | ||||
11. | Pasal 44 ayat 1 Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Perundang-undangan No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Peradgangan | Sebenarnya dalam konsiderans Perpres No. 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan tidak secara eksplisit menyebut amanat dari Pasal 20 ayat (3), namun substansi dalam Perpres tersebut mengatur mengenai Badan Pengawas | ||||
12. | Pasal 44A ayat 3 Persyaratan dan tata cara penetapan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang | Guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, maka ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang perlu diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang perlu dicabut. Maka dengan itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. |