NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 4 Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri | - | ||||
2. | Pasal 20 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri | Dicabut: PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri |
||||
3. | Pasal 22 Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenanganan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri | - | ||||
4. | Pasal 31 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan | - |