NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh Tahun 2007-20271. UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan

2. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah

3. UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

4. UU No. 31/2002 tentang Partai Politik

5. UU No. 37/2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang

6. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh

7. UU No. 24/1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh Dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
---
2. Pasal 8 ayat 4

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2008 tentang Tatacara Konsultasi dan pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional Rencana Pembentukan Undang-Undang, Dan Kebijakan Administratif Yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintahan Aceh --
3. Pasal 9 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh Dengan Lembaga Atau Badan Di Luar Negeri --
4. Pasal 9

(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah. (2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional. (3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2016 tentang Pembangunan Keolahragaan Aceh Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan perlak namun berdasarkan penelusuran ditemukan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2016 yang merupakan amanat dari Pasal ini.
5. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan, dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh --
6. Pasal 13 ayat 1

Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota Qanun Bersifat Khusus
7. Pasal 16 ayat 1 angka/huruf g

Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial --
8. Pasal 16 ayat 1 angka/huruf n

Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
9. Pasal 16 ayat 1 angka/huruf l

Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan --
10. Pasal 16 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan --
11. Pasal 16 ayat 2 angka/huruf a dan c

Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama; c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan perlak, namun berdasarkan hasil penelusuran ditemukan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal ini.
12. Pasal 17 ayat 1 angka/huruf g

Penanggulangan masalah sosial;
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial --
13. Pasal 18

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan --
14. Pasal 21 ayat 3

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Aceh --
15. Pasal 23 ayat 2

DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh --
16. Pasal 23 ayat 3

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh --
17. Pasal 24 ayat 2

DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
18. Pasal 24 ayat 3

Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
19. Pasal 30 ayat 2

Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
20. Pasal 32 ayat 6

Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
21. Pasal 37 ayat 6

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
22. Pasal 38 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh --
23. Pasal 39 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kemendagri disampaikan bahwa ketentuan mengenai pasal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
24. Pasal 46 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kemendagri disampaikan bahwa ketentuan mengenai pasal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
25. Pasal 56 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh --
26. Pasal 61

(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh --
27. Pasal 62

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui: a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan wal ikota/wakil walikota; b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh --
28. Pasal 63

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh --
29. Pasal 65

(1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA. (4) Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
30. Pasal 66 ayat 6

Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), aayt (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
31. Pasal 67

(1) Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan oleh : a. partai politik atau gabungan partai politik; b. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal; c. gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau d. perseorangan. (2) Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. menjalankan syari’at agamanya; c. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; l. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur/bupati/walikota; dan m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
32. Pasal 68

(1) Selain syarat -syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
33. Pasal 69

Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden; b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
34. Pasal 70

Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur; b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
35. Pasal 71

(1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh atau kabupaten/kota yang pada tanggal pemungutan suara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwanya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. terdaftar sebagai pemilih. (2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
36. Pasal 72

Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai hak: a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota; d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan e. mengawasi penggunaan anggaran.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
37. Pasal 73

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
38. Pasal 74

1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. (4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan. (5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. KIP; b. pasangan calon; c. DPRA/DPRK; d. Gubernur/bupati/walikota; dan e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan calon. (6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota --
39. Pasal 80 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota --
40. Pasal 84 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 8 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal --
41. Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. --
42. Pasal 96 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe --
43. Pasal 97

Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe --
44. Pasal 98 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat --
45. Pasal 99 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat -
46. Pasal 100 ayat 1

Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh --
47. Pasal 101 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh --
48. Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh --
49. Pasal 114 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum mukim diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh --
50. Pasal 117 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 --
51. Pasal 125 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam Selain diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014, substansi pasal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
52. Pasal 125 ayat 1

Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan perlak, namun berdasarkan hasil penelusuran ditemukan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal ini
53. Pasal 127 ayat 1

Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at Islam.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah --
54. Pasal 127 ayat 2

Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai -nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah --
55. Pasal 127 ayat 4

Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah --
56. Pasal 127 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah --
57. Pasal 132 ayat 1

Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat --
58. Pasal 134 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil --
59. Pasal 138 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama --
60. Pasal 139 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama --
61. Pasal 140

1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 139 ayat (1), MPU mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan b. memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPU dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam bidang keilmuan terkait.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama --
62. Pasal 141

1) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. nilai-nilai Islam; b. sosial budaya; c. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. keadilan dan pemerataan; dan e. kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017 --
63. Pasal 142 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017 --
64. Pasal 143 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2012-2017 --
65. Pasal 148 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup --
66. Pasal 149 ayat 6

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup --
67. Pasal 150

(1) Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain. (4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup --
68. Pasal 154

1) Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. (2) Perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan kemajuan kabupaten/kota yang ada di Aceh. (3) Usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
69. Pasal 155

(1) Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan. (2) Perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui proses penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melakukan penyederhanaan peraturan untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lain sesuai dengan kewenangan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
70. Pasal 156

(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. (4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat: a. membentuk badan usaha mi lik daerah; dan b. melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara. (5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta lokal, nasional, maupun asing. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berpedoman pada standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah. (7) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), pelaksana kegiatan usaha wajib mengikutsertakan sumber daya manusia setempat dan memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
71. Pasal 157

(1) Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi. (2) Sebelum melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang besarnya akan diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak kerja eksplorasi dan eksploitasi.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
72. Pasal 158

Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembangunan ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
73. Pasal 159

(1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat. (2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun. (3) Rencana penggunaan dana pengembangan masyarakat guna membiayai program yang disusun bersama dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar kegiatan usaha dan masyarakat di tempat lain serta mengikutsertakan pelaku usaha yang bersangkutan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. (4) Pembiayaan program pengembangan masyarakat dengan dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
74. Pasal 160 ayat 5

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Di Aceh -
75. Pasal 160

1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. (3) Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
76. Pasal 162 ayat 2 angka/huruf e

pemeliharaan hukum adat laut dan membantu keamanan laut;
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan peraturan pelaksanaan, namun berdasarkan hasil penelusuran ditemukan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 yang merupakan peraturan pelaksanaan pasal ini. Selain itu, substansi pasal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
77. Pasal 165 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
78. Pasal 166

Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
79. Pasal 170

(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan Sabang menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan dan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (4) Kewenangan Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.
Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang 0
80. Pasal 170 ayat 2

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan Sabang menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemerintah Aceh --
81. Pasal 171

(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang me netapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 --
82. Pasal 174 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan --
83. Pasal 175 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan --
84. Pasal 176 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta mekanisme memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan --
85. Pasal 177 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai at ta cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan --
86. Pasal 180 ayat 1 angka/huruf d

zakat; dan...
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal --
87. Pasal 181 ayat 2

Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 --
88. Pasal 181 ayat 3

Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 --
89. Pasal 182 ayat 4

Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 --
90. Pasal 182 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 --
91. Pasal 183 ayat 5

Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 --
92. Pasal 189 ayat 1

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh --
93. Pasal 189 ayat 3

Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan qanun
Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh --
94. Pasal 191 ayat 1

Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal --
95. Pasal 191 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal --
96. Pasal 193 ayat 3

Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan qanun
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015
97. Pasal 212 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan --
98. Pasal 213

(1) Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. (4) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal --
99. Pasal 213 ayat 4

Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya.
Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal --
100. Pasal 218 ayat 1

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Meskipun pasal ini tidak mengamanatkan perlak, namun berdasarkan hasil penelusuran ditemukan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal ini.
101. Pasal 220 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan
- Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, Qanun terkait substansi dalam pasal ini masih dalam tahap penyusunan draf. Sementara itu, dalam pelaksanaannya saat ini masih berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam
102. Pasal 223 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial --
103. Pasal 224 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan --
104. Pasal 225 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan --
105. Pasal 226 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan --
106. Pasal 229 ayat 1

Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.
Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh --
107. Pasal 230

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh --
108. Pasal 231 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun.
Qanun Aceh No. 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Selain diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009, substansi mengenai pasal ini juga diatur dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak.
109. Pasal 239 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan bupati/walikota diatur dengan qanun.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun --
110. Pasal 244 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut oleh Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Aceh
111. Pasal 246 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh Qanun Bersifat Khusus
112. Pasal 247 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh Qanun Bersifat Khusus
113. Pasal 248 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh Qanun Bersifat Khusus
114. Pasal 248 ayat 2

Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan.
Qanun Aceh No. 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh Qanun Bersifat Khusus
115. Pasal 253

(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Qanun Aceh No. 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal --
116. Pasal 253 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota --
117. Pasal 270 ayat 1

Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundangundangan.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh 0