NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 2

Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer

3. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

4. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

5. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

6. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-
2. Pasal 12 ayat 3

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung.
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim -
3. Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian -
4. Pasal 16 ayat 1

Kedudukan protokolKetua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan -
5. Pasal 16 ayat 2

Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi -
6. Pasal 19

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung -
7. Pasal 19

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung -
8. Pasal 19

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketia atas Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan -
9. Pasal 26

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung -