NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 18 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim -
2. Pasal 20 ayat 3

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/057/SK/VI Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG -
3. Pasal 20 ayat 3

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 028/KMA/SKB/IX/2009 - 04/SKB/P.KY/IX/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim -
4. Pasal 20 ayat 3

Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim -
5. Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian -
6. Pasal 25 ayat 1

Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung -
7. Pasal 25 ayat 2

Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim -
8. Pasal 39

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/018/SK/III Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI -
9. Pasal 39

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan -
10. Pasal 46 ayat 2

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. MA/SEK/07/SK/III Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI -
11. Pasal 120 ayat 3

Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara -
12. Pasal 135 ayat 4

Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung -
13. Pasal 145

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara -