NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban | 1. UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. | PP No. 44 Tahun 2008 telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | |||
2. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan LPSK diatur dengan Peraturan LPSK |
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No. 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK | - | ||||
3. | Pasal 18 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan, organisasi, tugas, dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | ||||
4. | Pasal 19 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. | - | ||||
5. | Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pem-berhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban | - | ||||
6. | Pasal 34 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban | PP No. 44 Tahun 2008 telah diubah dengan PP No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban |