NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 15 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan olch Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3)
2. Pasal 15 ayat 3

Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3)
3. Pasal 48 angka/huruf c1

Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: (1) Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa Kepres No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa mengatur substansi Pasal 48 huruf c (1) meskipun Pasal 48 huruf c (1) tidak mengamanatkan Kepres.