NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 3 Kepada pemilik Bintang Budaya Parama Dharma dapat pula diberikan hadiah yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 10-1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA | - | ||||
2. | Pasal 5 Tata cara pengusulan, pemberian, dan penganugerahan Bintang Budaya Parama Dharma diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma | - | ||||
3. | Pasal 7 Segala sesuatu mengenai Bintang Budaya Parama Dharma yang belum diatur , diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-undang ini. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma. | - |