NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | 1. UU No. 3/1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 3 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Pasal 4 s.d. Pasal 6 PP dinyatakan tentang sistem jaringan Jalan Primer, Sekunder dan ruas-ruas jalan untuk menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. | |||
2. | Pasal 4 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 4 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab II tentang Jaringan Jalan, Bagian Kedua tentang Persyaratan Jalan Menurut Peranan Pasal 7 s.d. Pasal 16 PP diatur kecepatan rata-rata, jumlah jalan masuk dan perlengkapan jalan. | ||||
3. | Pasal 5 ayat 5 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 5 ayat (5) UU 13/1980 namun pada Bab III tentang Bagian-Bagian Jalan Pasal 17 s.d Pasal 34 PP diatur tentang Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan. | ||||
4. | Pasal 7 ayat 3 Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 7 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Bab IV Pasal 35 s.d Pasal 42 tentang Pelimpahan dan Penyerahan Wewenang Pembinaan Jalan. | ||||
5. | Pasal 8 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 8 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Pertama tentang Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaannya Pasal 43 s.d Pasal 49 diatur terkait pengelompokan Jalan Nasional dan Jalan Propinsi. | ||||
6. | Pasal 10 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 10 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 1 Pasal 50 s.d. Pasal 51 diatur Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan. | ||||
7. | Pasal 11 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 11 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 2 Pasal 52 s.d Pasal 53 diatur Rencana Jangka Menengah Jaringan Jalan. |
||||
8. | Pasal 16 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 16 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 4 PP diatur tentang syarat-syarat jalan Tol. | ||||
9. | Pasal 17 ayat 4 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 17 ayat (4) UU 13/1980 namun pada pasal 38 PP diatur tentang wewenang penyelenggaraan jalan Tol. Ada 7 Kepres sejenis yang disesuaikan dengan wilayah/ daerah dimana Jalan Tol berada. |
||||
10. | Pasal 18 ayat 2 Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Uang Tol untuk ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara – Selatan | - | ||||
11. | Pasal 19 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol | Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 19 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 28 PP diatur tentang Hak dan Kewajiban Pemakai Jalan Tol dimana pemakai Jalan Tol wajib menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan umum yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Jalan Tol. |