NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan 1. UU No. 3/1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 3 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Pasal 4 s.d. Pasal 6 PP dinyatakan tentang sistem jaringan Jalan Primer, Sekunder dan ruas-ruas jalan untuk menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi.
2. Pasal 4 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 4 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab II tentang Jaringan Jalan, Bagian Kedua tentang Persyaratan Jalan Menurut Peranan Pasal 7 s.d. Pasal 16 PP diatur kecepatan rata-rata, jumlah jalan masuk dan perlengkapan jalan.
3. Pasal 5 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), ayat(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 5 ayat (5) UU 13/1980 namun pada Bab III tentang Bagian-Bagian Jalan Pasal 17 s.d Pasal 34 PP diatur tentang Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.
4. Pasal 7 ayat 3

Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 7 ayat (3) UU 13/1980 namun pada Bab IV Pasal 35 s.d Pasal 42 tentang Pelimpahan dan Penyerahan Wewenang Pembinaan Jalan.
5. Pasal 8 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 8 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Pertama tentang Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaannya Pasal 43 s.d Pasal 49 diatur terkait pengelompokan Jalan Nasional dan Jalan Propinsi.
6. Pasal 10 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 10 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 1 Pasal 50 s.d. Pasal 51 diatur Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan.
7. Pasal 11 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1985 tentang Jalan Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 11 ayat (4) UU 13/1980 namun pada Bab V tentang Pembinaan Jalan Bagian Kedua tentang Penentuan Sasaran Paragraf 2 Pasal 52 s.d Pasal 53 diatur Rencana Jangka Menengah Jaringan Jalan.
8. Pasal 16 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 16 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 4 PP diatur tentang syarat-syarat jalan Tol.
9. Pasal 17 ayat 4

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 17 ayat (4) UU 13/1980 namun pada pasal 38 PP diatur tentang wewenang penyelenggaraan jalan Tol.
Ada 7 Kepres sejenis yang disesuaikan dengan wilayah/ daerah dimana Jalan Tol berada.
10. Pasal 18 ayat 2

Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Uang Tol untuk ruas Jalan Tol Srondol – Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara – Selatan -
11. Pasal 19 ayat 3

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol Pada konsiderans menimbang pada PP tidak tertera rujukan Pasal 19 ayat (3) UU 13/1980 namun pada pasal 28 PP diatur tentang Hak dan Kewajiban Pemakai Jalan Tol dimana pemakai Jalan Tol wajib menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
umum yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Jalan Tol.