NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian Peraturan lainnya : Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
2. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/OT/140/10/ Tahun 2009 tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan Pertanian Terdapat juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
3. Pasal 9 ayat 3

Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyu-luhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruk-tural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2011 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ---
4. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Keputusan Menteri Pertanian No. 1655/Kpts/OT.160/12/ Tahun 2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Dalam konsideran Kepmen Pertanian No.1655/Kpts/OT.160/12/2008 tentang Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional telah memenuhi Pasal 10 ayat (3)
5. Pasal 11 ayat 3

Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2010 tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2010 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Terdapat juga Peraturan Gubernur Bali No. 18 Tahun 2013 tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Bali
6. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov.Jawa Barat Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 43 Tahun 2015 tentang Komisi Penyuluhan Daerah Prov. Jawa Barat
7. Pasal 13 ayat 2

Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota
Peraturan Bupati/Walikota No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang Peraturan Bupati Kupang No. 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kupang
8. Pasal 15 ayat 2

Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
- -
9. Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan -
10. Pasal 25

Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
Peraturan Menteri Pertanian No. 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian -
11. Pasal 26 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah -
12. Pasal 31 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Peraturan Gubernur No. 154 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah -
13. Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang PP Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembina-an dan Pengawasan Penyuluh-an Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. ---
14. Pasal 34 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan -