NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 16

Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia -
2. Pasal 20 ayat 5

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
UU No. 56 Tahun 1999 tentang tentang Rakyat Terlatih -
3. Pasal 21 ayat 1 angka/huruf b

wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuanketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang
UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih -
4. Pasal 25

Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang
UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia -
5. Pasal 31 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia -
6. Pasal 34

Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara -
7. Pasal 42

Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang.
UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi -
8. Pasal 43 ayat 1

Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer -