NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 16 Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
2. | Pasal 20 ayat 5 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
UU No. 56 Tahun 1999 tentang tentang Rakyat Terlatih | - | ||||
3. | Pasal 21 ayat 1 angka/huruf b wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuanketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang |
UU No. 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih | - | ||||
4. | Pasal 25 Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang |
UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia | - | ||||
5. | Pasal 31 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia | - | ||||
6. | Pasal 34 Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. |
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara | - | ||||
7. | Pasal 42 Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang. |
UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi | - | ||||
8. | Pasal 43 ayat 1 Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. |
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer | - |