NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden | Merujuk pada pelantikan 9 (sembilan) anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat, 13 Desember 2019. | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | ||||
4. | Pasal 13 ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | ||||
5. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenal pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden | ||||
6. | Pasal 15 ayat 3 Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. | - |