NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian -
2. Pasal 8 ayat 2

Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
3. Pasal 10 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang -
4. Pasal 12

Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya -
5. Pasal 14

Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang.
UU No. 5 Tahun 1982 tentang Cagar Budaya -
6. Pasal 15

Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air Diatur juga dalam ketentuan :
1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri;
2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel;
3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
7. Pasal 16

Setiap rencana yang memunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungnan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan -
8. Pasal 17

Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU Nomor 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
9. Pasal 18 ayat 1

Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara -
10. Pasal 20 ayat 4

Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup -
11. Pasal 20 ayat 2

Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup -