NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 39 ayat 3

Syarat organisasi pencipta yang dapat mengirimkan wakilnya dalam Dewan Hak Cipta, jumlah wakil dan syaratnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta -
2. Pasal 40 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan dan tata cara penggantian lowongan dalam Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta -