NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan tersendiri dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor-Timur. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Di Timor Timur | - |