NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1953 tentang Mengubah Peraturan Mendagri tanggal 25 Oktober 1946 Nomor BP 13/I/7 tentang Peraturan tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan di Karesidenan Banyumas | - |