NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 22C Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24 Tahun 2019 tentang Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. | Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/Permen-Kp/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan Dan Izin Pengelolaan Perairan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Namun pada konsideran tidak merupakan amanat Pasal 22C. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
2. | Pasal 30 ayat 4 (4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/Permen-KP Tahun 2018 tentang Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau untuk Ekploitasi | - | ||||
3. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan izin serta perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 47/Permen-KP Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |