NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 12

Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah 1. UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris -
2. Pasal I angka/huruf 36

Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris -
3. Pasal I angka/huruf 5

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris -
4. Pasal I angka/huruf 40

Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi: Pasal 81: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan organisasi dan tata kerja, anggaran serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas -
5. Pasal I angka/huruf 41

Ketentuan ayat (2) Pasal 82 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 ayat (5) : Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris Dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja, Tata Cara pengangkatan dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawasan Notaris
6. Pasal I angka/huruf 44

Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 91A dan Pasal 91B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 91A: Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 16 ayat (11) dan ayat (13), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan Pasal 65A diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanki Administratif Terhadap Notaris -