NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 3

Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut: ... Pasal 18C ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No.9 Tahun 2013 tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi1. UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi -
2. Pasal I angka/huruf 4

Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berlikut: Pasal 20 ayat (2): Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi -