NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 1 Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diangkat, diperhentikan dan sebagainya menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 tentang Penempatan Dalam Jabatan Dan Pemberhentian, Pemberhentian Sementara Serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Ketentaraan |
= | |
2. | Pasal 5 ayat 2 Sumpah bagi Angkatan Perang Republik Indonesia dilakukan menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia |
- | ||
3. | Pasal 6 Gaji tunjangan dan lain-lain sebagainya dan penghasilan lain-lain yang sah, perlengkapan, perawatan dalam hal sakit dilakukan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditetapkan |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB | |
4. | Pasal 7 Pensiun, inderstand, tunjangan dan uang tunggu bagi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan/atau keluarganya dilakukan menurut Peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB | |
5. | Pasal 8 Sehabis dan selama ikatan dinas yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia diperbolehkan mengadakan lagi ikatan dinas yang lebih lama daripada ikatan dinas yang tersebut dalam Pasal 2 ayat 1, menurut suatu ikatan dinas khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |