NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 1 Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 1) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. (1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka buat sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud pemindahan hak, mengenai tanah-tanah dan barangbarang tetap yang lainnya, yang bertakluk kepada hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. (2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan ayat 1 buat sementara ditunda berlakunya. (3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan diluar izin Menteri Kehekiman dengan sendirinya batal menurut hukum. |
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan Konsesi |
- | |
2. | Pasal 1 Pasal 1: Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 1) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal. (1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka buat sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud pemindahan hak, mengenai tanah-tanah dan barangbarang tetap yang lainnya, yang bertakluk kepada hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. (2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan ayat 1 buat sementara ditunda berlakunya. (3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 yang dilakukan diluar izin Menteri Kehekiman dengan sendirinya batal menurut hukum. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Download | Google |
- |