NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 11 ayat 1 Untuk secara khusus melaksanakan satu atau beberapa kewajiban dari Majelis, dapat dibentuk selanjutnya badan-badan yang dapat diberi kedudukan sendiri dalam lingkungan Majelis, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
2. | Pasal 20 ayat 2 angka/huruf a mengenai badan tersebut dalam ayat 1 huruf a kepada Pengurus badan yang akan dibentuk dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 11 undang-undang ini; |
- |
- | |
3. | Pasal 21 ayat 1 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang diperlukan guna melaksanakan undangundang ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah |
- |
- | |
4. | Pasal 21 ayat 2 Menteri menetapkan peraturan Tata-tertib Majelis menurut dasar-dasar yang ditentukan oleh undang-undang ini dan Peraturan Pemerintah tersebut dalam pasal 11 dan ayat 1 pasal 21 setelah diusulkan rancangannya oleh Majelis |
- |