TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 8 ayat 1

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Padang Lawas Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

-
Google
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah menginduk pada UU Pemda begitu juga dengan peraturan pelaksanaannya.