NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 11 ayat 2 Penggantian kerugian termaksud dalam pasal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. | |
2. | Pasal 37 ayat 4 Penggantian kerugian itu akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nmor 23 Tahun1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya. |