TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 4 ayat 2

Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
Belum Ditetapkan


Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.43 WIB