NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 ayat 2 Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.43 WIB |