NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 23 ayat 1 Jika sesuatu Koperasi mempunyai lebih dari 200 orang anggota, maka dapat dibentuk "Badan Musyawarah" yang susunan, kekuasaan dan tugas serta cara bekerjanya diatur lebih lanjut oleh Menteri |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://ditjenpp.kemenkumham.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |