NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 ayat 1 Kecuali di mana dalam Undang-undang ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1959 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN |
- |