NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 ayat 3 Bentuk paspor diplomatik dan paspor dinas, juga peraturan selanjutnya tentang pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan atau pencabutan paspor-paspor itu ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri. |
- |