TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 2 ayat 3

Bentuk paspor diplomatik dan paspor dinas, juga peraturan selanjutnya tentang pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan, perubahan atau pencabutan paspor-paspor itu ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Google
-