TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 4 ayat 2

(2) Direksi badan termaksud dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas tiga orang Direktur, yaitu seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Direktur I dan seorang Wakil Direktur II, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian dan yang kekuasaan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian

-
Google
-
2. Pasal 6 ayat 3

(3) Tugas dan cara bekerja Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

-
Google
-