NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 ayat 2 (2) Direksi badan termaksud dalam ayat 1 pasal ini terdiri atas tiga orang Direktur, yaitu seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Direktur I dan seorang Wakil Direktur II, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian dan yang kekuasaan dan tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian |
- |
- | |
2. | Pasal 6 ayat 3 (3) Tugas dan cara bekerja Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. |
- |
- |