NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Kedudukan Bintang Garuda dalam urutan tingkat tanda-tanda kehormatan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | |
2. | Pasal 6 Penyerahan Bintang Garuda dilakukan dengan upacar militer menurut ketentuan Menteri Pertahanan |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | |
3. | Pasal 7 Tata cara pengusulan dan pemberian Bintang Garuda ditetapkan oleh Menteri Pertahanan |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB | ||
4. | Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 31 Januari 2020 Pukul 14.00 WIB |