NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-UndangDarurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang |
- |