NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 ayat 2 Syarat-syarat tentang pengeluaran atau pemasukan sesuatu tanaman atau bibit tanaman ditentukanoleh Menteri Pertanian; |
- |
- |