NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 Wewenang , Tugas-kewajiban dan susunan Dewan Penempatan Sarjana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |
- |
- | |
2. | Pasal 5 ayat 4 Ketentuan yang bertalian dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Peratuaran Pemerintah. |
- |
- |