TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 5

Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi
Google
-
2. Pasal 7 ayat 9

Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri
Google
-
3. Pasal 9 ayat 3

Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
-
4. Pasal 9 ayat 1

Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah
-
Google
-
5. Pasal 9 ayat 4

Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
-
6. Pasal 10 ayat 4

Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya
-
Google
-
7. Pasal 11 ayat 7

Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.
-
Google
-
8. Pasal 16 ayat 4

Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah
-
Google
-
9. Pasal 17 ayat 5

Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
-
10. Pasal 17 ayat 6

Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
-
11. Pasal 17 ayat 3

Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
-
12. Pasal 17 ayat 4

Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.

-
Google
-
13. Pasal 17 ayat 2

Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri

-
Google
-
14. Pasal 20 ayat 1

Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
-
15. Pasal 21 ayat 1

Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-
Google
-