NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 2 ayat 2 Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N. Permina dan P.N. Permigan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |