TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 2 ayat 2

Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N. Pertamin, P.N. Permina dan P.N. Permigan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

-
Google
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.esdm.go.id/?page=peraturan&act=search dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB