NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
2. | Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
3. | Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
4. | Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
5. | Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
6. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
7. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan Penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
8. | Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
9. | Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
10. | Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
11. | Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
12. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
13. | Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
14. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda |
- | |
15. | Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
16. | Pasal 59 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
17. | Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan hipotek diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal |
- | |
18. | Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- |
|
19. | Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
20. | Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
21. | Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
22. | Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
23. | Pasal 112 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
24. | Pasal 113 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
25. | Pasal 127 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal |
Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |
26. | Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal |
Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |
27. | Pasal 134 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim |
- | |
28. | Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal |
- | |
29. | Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan |
- | |
30. | Pasal 153 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
31. | Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal |
Permenhub ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal | |
32. | Pasal 169 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal |
Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |
33. | Pasal 170 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan |
Permen Perhubungan No. PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan mengatur substansi Pasal 170 ayat (6). Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
|
34. | Pasal 170 ayat (5) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan |
Permen Perhubungan No. PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan meengatur substansi Pasal 170 ayat (5) meskipun dalam Pasal 170 ayat (5) tidak mengamanatkan Permen. | |
35. | Pasal 171 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
36. | Pasal 177 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
37. | Pasal 183 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi marabahaya, komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
38. | Pasal 184 Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
39. | Pasal 186 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
40. | Pasal 196 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan alur dan perlintasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
41. | Pasal 197 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 74 Tahun 2014 dan Permen Perhubungan No. PM 136 Tahun 2015 |
Permen Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 74 Tahun 2014 dan Permen Perhubungan No. PM 136 Tahun 2015 mengatur substansi Pasal 197 Ayat (3) Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
|
42. | Pasal 201 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 75 Tahun 2014 Dicabut dengan Permen Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015 ttg Pemanduan dan Penundaan Kapal |
Permen Perhubungan No. 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 75 Tahun 2014 dicabut dengan Permen Perhubungan No. PM 57 Tahun 2015 ttg Pemanduan dan Penundaan Kapal mengatur subtansi Pasal 201 | |
43. | Pasal 203 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 |
Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi Pasal 203 Ayat (6) |
|
44. | Pasal 205 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan salvage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 |
Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air Sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 |
|
45. | Pasal 206 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
46. | Pasal 210 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
47. | Pasal 212 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan keamanan dan ketertiban serta permintaan bantuan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
48. | Pasal 213 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 100 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan |
Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |
49. | Pasal 216 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 100 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan |
Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 |
|
50. | Pasal 218 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2014 dicabut dengan Permen Perhubungan No. PM 82 Tahun 2014 |
- | |
51. | Pasal 219 ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2014 |
- | |
52. | Pasal 221 - |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
Bukan dari amanat pasal | |
53. | Pasal 223 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 | |
54. | Pasal 225 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran |
- | |
55. | Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim |
- | |
56. | Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim |
- | |
57. | Pasal 240 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim |
- | |
58. | Pasal 242 Persyaratan perlindungan lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim |
- | |
59. | Pasal 243 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim |
Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | |
60. | Pasal 245 - |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
Bukan dari amanat pasal | |
61. | Pasal 250 ayat (1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran |
- | |
62. | Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah Pelayaran serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
PP ini menyebutkan dalam konsideran menimbangnya sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 221, Pasal 245, dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran | |
63. | Pasal 257 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta tata cara pemeriksaan dan investigasi kecelakaan kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi |
terdapat pula Peraturan Presiden No.02 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi | |
64. | Pasal 260 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan |
- | |
65. | Pasal 272 ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
- RPM mengenai Tata Cara Penyampaian Dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayaran; - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019. |
|
66. | Pasal 273 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
|
- | |
67. | Pasal 275 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- |
- RPM mengenai peran serta masyarakat dalam kegiatan pelayaran; - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 |
|
68. | Pasal 278 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
- RPP tentang Penjaga Laut dan Pantai (Coast Guard); - Lampiran B Kepmen No. KP 430 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2015 - 2019 Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada Senin, 18 Desember 2023 Pukul 10.55 WIB. |
|
69. | Pasal 279 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum ditemukan Berdasarkan informasi dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kegiatan-umum/3338-penjaga-laut-dan-pantai.html diakses pada Senin, 18 Desember 2023 pukul 11.00 Wib |
|
70. | Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal |
Tidak ada dalam konsideran menimbang sebagai amanat Pasal 281 | |
71. | Pasal 339 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut |
- |