NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 4 ayat 1 Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan 
semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Keuangan No. 37 Tahun 2008 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara |
Disempurnakan oleh PMK No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Udara. |
|
2. | Pasal 6 Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri. |
- |
Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdih.setneg.go.id/, http://jdih.dephub.go.id/ dan https://jdih.setkab.go.id/ yang diakses pada Jumat, 16 Desember 2022 Pukul 13:00 WIB | |
3. | Pasal 7 Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang |
- |