TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 1 ayat 1

Membentuk Kotapraja Palangkaraya, yang meliputi wilayah Kota Palangkaraya dengan batas-batas yang untuk jelasnya akan dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959.

-
Google
Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.kemendagri.go.id/index.php yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 14.55 WIB.