NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 ayat 2 Jenis-jenis barang-barang penting termaksud pada ayat (1) pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
|
2. | Pasal 4 ayat 1 Menteri Perdagangan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini |
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan |
Dicabut oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang |