NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 49 ayat 4 Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur acara untuk masing-masing lingkungan peradilan |
UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI Download | Google |
Substansi mengenai acara kasasi diatur pula dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana | |
2. | Pasal 64 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- | |
3. | Pasal 69 Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan |
- |