NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 17 Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1968 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada International
Nickel Company Of Canada Ltd. (Inco) C.Q. P.T. International Nickel Indonesia
|
- | |
2. | Pasal 19 ayat 2 Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
|
3. | Pasal 20 Transfer yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
|
4. | Pasal 27 ayat 1 Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan
Dalam Rangka Penanaman Modal Asing |
- | |
5. | Pasal 28 ayat 2 Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |
|
6. | Pasal 30 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah |
- |
Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://setneg.go.id dan https://peraturan.bkpm.go.id yang diakses pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 09.49 WIB |