NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 5 Pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 62 Tahun 1968 tentang - |
- | |
2. | Pasal 7 ayat 1 Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan Presiden. |
- |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB |
|
3. | Pasal 13 ayat 2 Susunan tugas dan tata-kerja Sekretariat diatur dalam tata-tertib Dewan Pertimbangan Agung |
- |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 015.05 WIB |
|
4. | Pasal 14 Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
- |
Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id yang diakses pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB |