NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu |
- |