TABEL PERATURAN PELAKSANA UU

NO PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA KETERANGAN
1. Pasal 3 ayat 2

Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 tentang PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
Google
PP tersebut Dicabut Oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010
2. Pasal 11 ayat 3

Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Google
PP ini telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 1992 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
3. Pasal 15 ayat 2

Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Google
-
4. Pasal 28 ayat 3

Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
Google
-
5. Pasal 28 ayat 2

Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1976 tentang Perpajakan dan Pungutan-Pungutan Lain Atas Usaha Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi
Google
-
6. Pasal 29 ayat 1

Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan
Google
-