NO | PERUBAHAN PASAL DI UU YANG JADI RUJUKAN PERLAKNYA | PASAL UU TERKAIT YANG DIUBAH | PP YANG MENGATUR LEBIH LANJUT PERUBAHANNYA | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Pasal 3 ayat 2 Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 tentang PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN |
PP tersebut Dicabut Oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 | |
2. | Pasal 11 ayat 3 Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan |
PP ini telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 1992 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. | |
3. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan |
- | |
4. | Pasal 28 ayat 3 Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di Bidang Pertambangan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I |
- | |
5. | Pasal 28 ayat 2 Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1976 tentang Perpajakan dan Pungutan-Pungutan Lain Atas Usaha Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi |
- | |
6. | Pasal 29 ayat 1 Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Dibidang Pertambangan |
- |